Kota Batu – Polres Batu berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum yang mengaku sebagai wartawan dan petugas P2TP2A Kota Batu.
Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima uang senilai Rp150 juta dari pihak pengurus pondok pesantren.
Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata, menjelaskan bahwa kedua tersangka, YLA (40) dan FDY (51), memanfaatkan kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren tersebut untuk memeras pihak pengurus.
“Modus operandinya, mereka menawarkan jasa untuk ‘menyelesaikan’ kasus dan menutup berita dengan imbalan sejumlah uang,” ungkap Kapolres.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pengurus pondok pesantren terhadap santriwatinya. Keluarga korban kemudian melapor ke P2TP2A Kota Batu dan didampingi oleh FDY.
Namun, FDY justru berkolusi dengan YLA untuk memeras pihak pondok pesantren.
Awalnya, mereka meminta uang sebesar Rp40 juta. Setelah uang tersebut diberikan, YLA dan FDY kembali meminta uang sebesar Rp340 juta dengan berbagai dalih.
Karena merasa terancam, pihak pondok pesantren akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Batu.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka saat menerima uang Rp150 juta di sebuah kafe di Desa Beji, Kecamatan Junrejo,” jelas AKBP Andy Yudha Pranata.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.