Batu, – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Batu melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap sejumlah pelanggar yang terbukti melanggar Pasal 536 KUHP tentang minum minuman keras beralkohol yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pada Rabu (12/2/2025)
Sidang Tipiring ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Batu. Dalam sidang tersebut, para pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Samapta Polres Batu, AKP Giyanto S.H., menyampaikan bahwa operasi penertiban terhadap peredaran dan konsumsi minuman keras di tempat umum akan terus digencarkan.
“Kami berkomitmen untuk menindak setiap bentuk gangguan ketertiban yang meresahkan masyarakat, salah satunya adalah konsumsi minuman keras di tempat umum. Diharapkan dengan adanya Sidang Tipiring ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban bersama,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapat dukungan dari masyarakat yang mengharapkan kondisi lingkungan tetap aman dan kondusif. Polres Batu mengimbau agar warga tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kota Batu.